Tersangka Korupsi TPS-3R Ditahan Di Ruangan Admisi Rutan Tanjungpinang

  • Whatsapp

BR. TANJUNGPINANG – Dua Tersangka Korupsi Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang, Arif Manator dan Samsuri ditahan di ruangan Admisi Orientasi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.

Kepala Rutan Tanjungpinang, Eri Erawan mengatakan ke dua tersangka korupsi TPS-3R itu, merupakan tahanan Kejaksaan Negeri yang di titipkan di Rutan Tanjungpinang dan saat ini ditahan di ruangan Admisi Orientasi.

“Dua tahanan atas nama Arif Manator dan Samsuri, Kami terima dan saat ini ditahan di ruangan admisi orientasi,”ujarnya.

Ke dua tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ini lanjutnya, saat ini masuk dalam masa orientasi dan akan dilakukan asesmen tentang hak dan kewajibanya sebagai tahanan.

“Nanti akan kami beri asesmen, mengenai hak dan kewajiban sebagai Tahanan, setelah itu, keduanya baru dipindah dan ditempatkan di kamar yang ada diblok Rutan Tanjungpinang,” jelasnya.

Penempatan kamar akan dilakukan oleh Kesatuan Pengaman berdasarkan rekomendasi dari unit pelayanan tim assesment yang akan ditentukan menurut minat dan bakat yang bersangkutan, agar mudah dalam mengarahkan pembinaan lanjutannya.

Sebelumnya, dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang ditahan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Kedua tersangka adalah, Arif Manotar Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka Samsuri selaku Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan Direktur CV. Sapu Jagat.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu kedua tersangka juga dijerat dengan pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :Firdaus.

Pos terkait

Comment