BAROMETERRAKYAT.COM,TANJUNGPINANG- Polisi berhasil mengungkap peredaran uang palsu (upal) di Kota Tanjungpinang.
Uang palsu pecahan Rp 100.000, – tersebut diedarkan tersangka S alias P ( 41) dengan modus membeli rokok di warung – warung atau kedai yang penjaganya orang tua sudah berumur yang kurang paham dengan ciri-ciri dari uang palsu tersebut.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Siagian didampimpingi Wakapolres Komisaris Polisi Wayan dan Kapolsek Bukit Bestari memaparkan, tersangka S melakukan perkerjaan melanggar hukum ini baru beberapa bulan dan sudah mencetak uang palsu pecahan Rp 100.000,- sebanyak Rp 50 juta.
” Yang kita amankan sekarang berjumlah Rp 33 juta 900.000 dengan kualitas yang cukup jelek,” ujar Kristian Selasa, (16/2).
warga Jalan Bhayangkara Tanjungpinang tersebut,kata Kris, ditangkap saat sedang berada di Jalan Ir Sutami Suka Berenang, Minggu malam (16/2) sekitar pukul 22.00 Wib.
Sebelumnya Polisi mendapatkan informnasi dari masyarakat mengenai ciri-ciri laki-laki yang mirip dengan tersangka.Lalu Polisi mendatangi TKP dam berhasil mengamankan tersangka.
Barang bukti yang diamankan berupa printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut,sebuah motor honda, tas ransel warna hitam dan sebuah gunting.
“Sementara ini dari pengakuan tersangka mencetak uang palsu ini seorang diri,dan Polisi sedang melakukan pemeriksaan apa motif yang dilakukan tersangka mengedarkan uang palsu tersebut,” papar Kapolres.
Tersangka S ini,kata Kris, terancam hukumam 15 tahun penjara karena melanggar pasal 244 KUHP junto pasal 245 KUHP, pasal 36 jo pasal 26 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang RI.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar teliti dalam melihat uang dan dapat mengetahui ciri-ciri dari uang palsu tersebut dengan meraba permukaan uang, menerawang dan melihat draf uang tersebut dengan teliti.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seorang ibu yang melaporkan kasus peredaran uang palsu tersebut,” ujarnya.(RAMDAN)
Comment