Ternyata Dua Pelaku Diciduk Polisi, Sudah Tiga Kali Melakukan Curat

  • Whatsapp
Dua Pelaku Ketika Digiring Polisi Menuju Mapolsek Bukit Bestari Foto : SAHRUL

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang kerap kali meresahkan masyarakat Kota Tanjungpinang akhirnya dibekuk jajaran Buser Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Bestari, Sabtu (11/3) sekitar pukul 11.00 Wib.

Dua pelaku yakni Riyan Riyantono (20) warga Kampung Harapan Dompak Lama, Gang Batu Naga dan Rinaldi (19) warga Sei Jang, tidak bisa berbuat banyak ketika diciduk di Jalan Bunguran, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari.

Bacaan Lainnya

Baca Juga :

Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polisi

Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Bukit Bestari untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Jumhur melalui Kanit Reskrim, Ipda Raja Vindo mengatakan kedua pelaku sudah menjalankan aksinya di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Menurutnya, pelaku menjalankan aksi pencurian motor di Perumnas Sei Jang, Jalan Lingga, Kelurahan Sei Jang.

Selain itu, juga melakukan pencurian dengan cara membongkar warung di Kilometer 8, tepatnya didepan Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kepulauan Riau (Kepri) dan warung di Sungai Carang.

“Kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa motor di parkir depan rumah hilang, kita lakukan penyelidikan dan tertangkaplah kedua pelaku di Jalan Bunguran. Dari pengakuan pelaku sudah melakukan pencurian di tiga TKP,’” katanya kepada awak media di Mapolsek Bukit Bestari.

Lebih lanjut dikatakan dirinya, di tangan pelaku turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan nomor polisi BP 4027 FI, susu, rokok, minunan ringan, minuman saset. Juga mengamankan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.

“Semua BB kita dapatkan di Jalan Kuantan,” sambungnya

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pos terkait

Comment