Ia menambahkan, pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker dilakukan pendataan dan kemudian diberikan surat teguran.
“Tindakan awal yang kita ambil adalah teguran sekaligus sosialisasi terkait Perwako Nomor 44 ini. Kedepannya tidak peringatan lagi akan diberikan sanksi denda,” imbuhnya.
SAHRUL
Comment