Terima Keluhan Buruh Soal JHT, Pernyataan Ketum Demokrat Tegas

  • Whatsapp
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (Foto: Ist/Instagram @agusyudhoyono)

Aturan tersebut merevisi Permenaker Nomor 19 Tahun 2019 dan menetapkan manfaat JHT hanya bisa diterima oleh pekerja setelah berusia 56 tahun.

Dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.

“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun,” demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.

Pos terkait

Comment