BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – Fadilah alias Fadil (20) terdakwa pencabulan yang sudah melakukan pencabulan kepada Mawar (11) siswi salah satu SMP di Bintan sebanyak dua kali, di vonis majelis hakim 5 tahun penjara.
Dalam putusannya terdakwa telah terbukti bersalah telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak di bawah umur.
“Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim menghukum dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 2 bulan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Elyta Ras Ginting SH bersama anggotanya Guntur Kurniawan SH dan Purwaningsi SH, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, selasa (29/3)
Atas putusan yang sudah ditetapkan majelis hakim, terdakwa bersama keempat penasehat hukum Iwan Kurniawan, SH dan dicky Eldina Okta, SH menyatakan pikir-pikir selama satu pekan, begitu juga jaksa penuntut umum Zaldi Akri SH.
Sementara itu Hukuman yang di terima terdakwa Fadilah lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang Sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan penjara.(SAHRUL)
Comment