BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-‘Miliki sabu-sabu 0,39 gram dan ganja 806,20 gram terdakwa Irwan Saputra (36) yang ditangkap anggota Satuan Narkoba Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang, Minggu (21/2) yang lalu, divonis Majelis Hakim 8 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa Irwan juga didenda 1 Milyar, jika tidak dapat membayar denda yang sudah diputuskan Majelis Hakim, maka diganti dengan enam bulan kurungan.
Putusan ini lebih ringan 4 tahun, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Triyanto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Corpioner, SH, didampingi Hakim Anggota Iriaty Choirul Ummah, SH, dan Jhonson Sirait, SH menyebutkan terdakwa terbukti bersalah telah memiliki 0,39 gram dan ganja 806,20 gram.
“Terdakwa melangar pasal 112. Ayat. 1 dan pasal 111 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata Corpioner di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (14/9)
Lebih lanjut, dikatakan Corpioner dalam mengambil keputusan, Majelis terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu, dalam persidangan terdakwa bersifat sopan, terdakwa memberi keterangan dengan jujur.
Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum, Sri Ernawati, SH mengatakan menerima. Sementara JPU, Ricky Triyanto. akan pikir-pikir.(SAHRUL)
Comment