Terdakwa Manfaatkan Anak Kandung belanjakan Uang Palsu

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – Muhammad Jurnih Bin Santoso (37) Terdakwa yang telah terbukti menyimpan uang palsu, kemudian memanfaatkan anaknya untuk di belanjakan uang palsu untuk membeli makanan ringan.

Nurjanah (57) saksi yang di hadirkan JPU, mengatakan awalnya anak terdakwa yang umurnya sekitar 7 tahun belanja di warungnya, untuk membeli makan ringan dengan membawa uang pecahan lima puluh ribu rupiah. Saat itu anaknya hanya membeli makan ringan dengan harga Rp 1.000.

“saya merasa uangnya kasar, kemudian saya tanya dengan anak terdakwa, anak terdakwa mengatakan bahwa uangnya asli,” ungkapnya saat di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (11/4)

Terangnya lagi, kebesokan harinya anak terdakwa yang lain umur sekitar 9 tahun membeli makanan ringan, juga membawa uang pecahan Rp 50.000. Akan tetapi saat itu anak saya yang berjaga di warung, anak saya juga merasa hal yang sama ia tidak senang kemudian melapor ke RT Setempat.

“Anak saya merasa tidak senang, kemudian melapor ke RT,” tuturnya

Sementara itu Saksi Arjuna (47), sebagai ketua RT 003 jalan Usman Haru Batu 8 Atas mengatakan setelah mendapatkan laporan dari Saksi Nurjanah, ia pun langsung memastikan apakah uangnya asli atau palsu.

“Saya langsung ke toko, untuk memastikan apakah uangnya asli atau palsu, saat sampai toko ternyata uangnya palsu,” tuturnya

Setelah mengetahui bahwa uangnya palsu, ia juga mengatakan langsung koordinasi dengan RW, kemudian mendatangi rumahnya terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak ada.

Atas keterangan kedua saksi, Terdakwa Muhammad Jurnih mengatakan apa yang sudah di sampaikan kedua saksi semuanya benar.

Sebelumnya, Rudi Bona Huta Sagala, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan rupiah palsu.

“Perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana sebagai mana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang,” ungkap JPU (SAHRUL)

Pos terkait

Comment