BAROMETERRAKTAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas Ardiansyah, terdakwa kasus narkoba 1,4 kilogram.
“Nanti kita akan kasasi,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Wawan Rusmawan saat dikonfirmasi lewat telepon, Jumat (2/10).
Wawan menjelaskan, masa kasasi aturannya selama 14 hari masa pikir-pikirnya. “Nanti kita ajukan memori kasasi mendekati akhir masa pikir-pikir, baru kita tentukan sikap kasasinya.” ucapnya.
“Kan masih ada jalur upaya hukum terkait perkara ini, nanti kita kaji dulu putusannya untuk membuat memorinya,” tambahnya.
Ia mengatakan, pihaknya langsung menjalankan perintah putusan majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.
“Hari ini kita jalankan putusan hakim membebaskan terdakwa dari Rutan,” tutup Wawan.
Vonis Bebas Terdakwa
Majlis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam sidang putusan yang digelar Kamis (1/10), menjatuhkan vonis bebas terdakwa kasus narkoba yang ditangkap kepolisian setempat pada Februari 2020 lalu.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Eduart P Sihaloho dibantu hakim anggota Bungaran Pakpahan dan Corpioner, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Mona Amelia, dengan terdakwa Ardiansyah yang didampingi penasehat hukum Annur Saifuddin.
Dalam pertimbangannya hakim mengatakan, terdakwa hanya dimanfaatkan oleh Aceng yang masih buron untuk menerima paket yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu.
Namun, terdakwa tidak mengetahui dalam paket tersebut adalah sabu. Aceng juga tidak memberitahu isi paket itu dan terdakwa juga tidak menanyakan apa isi paket tersebut.
Selain itu, terdakwa juga tidak ada menerima upah atau imbalan dari Aceng.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwan jaksa penuntut umum,” kata hakim dalam amar putusan.
Karena tidak terbukti majelis hakim kemudian membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Terdakwa juga dinyatakan bebas dan memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, serta pemulihan nama baik.
Sebelumnya terdakwa dituntut jaksa 14 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar dan subsider 4 bulan kurungan.
Kronologis Penangkapan Terdakwa
Terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang di Perumahan Viola Selindung Baru, Jalan Fatmawati Gang Gabus, Kecamatan Gebek, Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Rabu (12/2) lalu.
Penangkapan terdakwa berawal, Subiyanto karyawan Lion Parcel Tanjungpinang sedang melakukan pengecekan barang yang akan dikirim.
Kemudian saksi mendapati dua paket berupa kotak yang berisi makanan dengan tujuan Bangka Belitung yang tidak ada identitas pengirim. Karena curiga ia menghubungi Satreskoba Polres Tanjungpinang.
Polisi langsung turun melakukan pengecekan, ternyata salah satu paket tersebut terdapat paket besar diduga sabu.
Atas temuan tersebut, polisi melakukan Controlled Delivery of Drugs ke alamat tujuan paket guna menemukan penerima.
Selanjutnya Lion Parcel melakukan pengiriman paket ke alamat tujuan yang tertera pada paket tersebut dengan dikawal melalui controlled Delivery of Drugs oleh anggota satresnarkoba Polres Tanjungpinang.
Kemudian, terdakwa dihubungi Aceng untuk meminta tolong mengambil paket miliknya di rumah Hendra (buronan).
Terdakwa langsung pergi ke kediaman Hendra dan saat itu rumah dalam keadaan kosong sedangkan paket yang dimaksud belum sampai.
Aceng meminta terdakwa untuk menunggu sebentar sampai ada kurir Lion Parcel datang mengantar paket dan terdakwa disuruh menerima paket tersebut.
Selanjutnya terdakwa pergi ke Simpang dekat rumah Hendra untuk menunggu kurir Lion Parcel.
Tidak lama kemudian datang beberapa orang anggota yang menyamar sebagai kurir. Setelah menerima paket tersebut kemudian terdakwa langsung diamankan. Dari penangkapan itu diamankan barang bukti sabu 1,4 kilogram.
SAHRUL
Comment