PN Tanjungpinang Vonis Bebas Terdakwa Kasus Narkoba 1,4 Kilo

  • Whatsapp

BAROMETARRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Majlis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam sidang putusan yang digelar Kamis (1/10), menjatuhkan vonis bebas terdakwa kasus narkoba yang ditangkap kepolisian setempat pada Februari 2020 lalu.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Eduart P Sihaloho dibantu hakim anggota Bungaran Pakpahan dan Corpioner, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Mona Amelia, dengan terdakwa Ardiansyah yang didampingi penasehat hukum Annur Saifuddin.

Bacaan Lainnya

Dalam pertimbangannya hakim menyatakan, terdakwa hanya dimanfaatkan oleh Aceng yang masih buron untuk menerima paket yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu.

Namun, terdakwa tidak mengetahui dalam paket tersebut adalah sabu. Aceng juga tidak memberitahu isi paket itu dan terdakwa juga tidak menanyakan apa isi paket tersebut.

Selain itu, terdakwa juga tidak ada menerima upah atau imbalan dari Aceng.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwan jaksa penuntut umum,” kata hakim dalam amar putusan.

Karena tidak terbukti majelis hakim kemudian membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Terdakwa juga dinyatakan bebas dan memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, serta pemulihan nama baik.

Pos terkait

Comment