Terbukti Simpan 0,48 Gram Sabu,Terdakwa Rafly Divonis 4 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Ilustrasi Sidang.Foto: Net

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Terbukti melakukan pemufakatan jahat memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,48 gram, terdakwa Mohamad Rafly harus mendekap Empat tahun penjara.Terdakwa Mohamad Rafly ditangkap Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polisi Resor (Polres) Bintan, Sabtu (16/4) kemaren.

Dalam amar putusan Ketua Majlis Hakim Zulfadly, SH didampinggi Hakim Anggota Afrizal, SH, dan Acep Sopian Sauri, SH  mengatakan terdakwa tidak terbukti melangar pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haryo Nugroho.

Namun, menurut Majlis Hakim, terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat menyimpan atau memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU, melanggar pasal 112ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terbukti melakukan pemufakatan jahat, terdakwa dihukum 4 tahun penjara,” kata Zulfadly saat membaca amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (7/11)

Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 800 Juta, jika tidak mampu untuk membayar denda yang dijatuhkan pada dirinya, maka diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut Lima tahun penjara denda Rp 800 Juta, subsider Tiga bulan.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi  penasehat hukum mengatakan menerima. Demikian pula Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, dalam dakwaan, JPU menyebutkan pada Sabtu (16/4) kemaren, terdakwa menghubungi  Ishiki Ogawa Alias Abdul Latif (Perkara terpisah) untuk memesan narkotika jenis sabu. setelah memesan timbul kata sepakat untuk bertemu didekat lapangan Futsal Kilometer 5.

Setelah bertemu sekitar pukul 20.30 wib, terdakwa langsung menyerahkan uang Rp 600.000. Kemudian saksi Abdul Latif meminta terdakwa menunggu ditempat tersebut (dekat lapngan futsal), sementara itu saksi Abdul Latif menuju ke rumah saksi Bobby Djong untuk mengambil dua paket narkotika jenis sabu sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp 600.000.

Sudah mendapat kan dua paket sabu pesanan dari terdakwa, Abdul Latif langsung menemui terdakwa didekat lapangan futsal untuk menyerahkan sabu-sabu.

Pada hari yang sama, terdakwa di tangkap jajaran sat narkoba Polres Bintan di depan Pasar Bintan Center, saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan dua paket sabu-sabu. Lalu dilakukan pengembangan kemudian ditangkap saksi Abdul Latif.(SAHRUL)

Pos terkait

Comment