BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Supriono Tim sukses caleg Gerindra Surya Admaja, divonis lima bulan penjara, denda Rp 10 Juta subsider satu bulan kurungan, dengan masa percobaan 10 bulan.
Ketua majlis hakim Eduart P. Sihaloho didampingi hakim anggota Ramuli Hotnaria Purba dan Corpioner mengatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemilu pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih untuk memilih peserta pemilu tertentu.
“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 523 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2019 tentang Pemilihan Umum,” kata ketua majlis hakim dalam persidangan yang digelar belum lama ini.
Atas putusan tersebut, terdakwa Supriono dan jaksa penuntut umum (JPU) Mona Amelia mengatakan menerima.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa, dugaan money politik tersebut berawal Selasa, 16 April 2019 terdakwa dihubungi saksi Surya Admaja caleg Gerindra. Dalam percakapan tersebut Surya Admaja mengajak terdakwa bertemu di Sukaberenang.
Setelah sampai Sukaberenang terdakwa menghubungi Surya Admaja, namun Surya mengakui berada di rumah makan di Perla, Kilometer 4 dan kemudian keduanya bertemu di rumah makan tersebut.
Selanjutnya, terdakwa diajak Surya Admaja kerumahnya. Setelah sampai dirumah, Surya Admaja menyerahkan uang Rp 3,5 juta kepada terdakwa
Terdakwa kemudian memberikan uang tersebut kepada orang yang sudah didatanya untuk memilih Surya Admaja.*
Comment