Terbukti Bersalah, Tiga Warga Bintan Divonis Mati

  • Whatsapp
Tiga Warga Bintan Dituntut Mati
Tiga terdakwa usai melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tiga kurir narkoba Syahrul, Ahmad Jufri dan Zaihiddir, warga Bintan, Kepulauan Riau, divonis hukum mati di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Mereka terbukti bersalah dalam kasus narkoba 118 kilo.

Vonis itu dibacakan Jhonson Sirait didampingi hakim anggota Guntur Kurniawan dan Awani Setyowati dalam sidang secara teleconfrance, Senin (27/4).

Bacaan Lainnya

Hakim menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman mati,” kata ketua majelis hakim.

Hakim juga memerintahkan barang bukti narkotika dan instrumen kejahatan narkotika dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara barang bukti dua mobil Fortuner dan Kijang LGX dirampas untuk negara.

Atas vonis itu, penasehat hukumnya ketiga terdakwa, Annur Syaifuddin menyatakan fikir-fikir, demikian juga Jaksa Penuntut Umum Haryo Nugroho.

Pos terkait

Comment