Terbukti Bersalah, Oknum Polisi Divonis 4 Tahun Penjara Admin6 Juli 2020 Saat akan ditangkap personil Sat Narkoba Polres Lingga, terdakwa kabur dalam rumah warga dan membuang dua butir pil ekstasi. Terdakwa kemudian ditangkap dan mengakui barang haram tersebut miliknya.Bacaan LainnyaTiga Oknum Polisi di Tanjungpinang Akan Diberhentikan Tidak Hormat SAHRUL Halaman: 1 2 3 Pos terkaitTolak Berikan Berkas Turunan, Kuasa Hukum Tuding Kejari Karimun Halangi Hak TerdakwaBintan Jadi Pilot Project, BNPP RI Perkuat Nelayan Sebagai Garda Terdepan Penjaga Perbatasan NKRIGunakan Visa Tak Sesuai, 9 WNA Dideportasi Imigrasi BatamHotel Diimbau Tidak Menerima Tamu Anak Dibawah umur Dan Pasangan Diluar NikahMasyarakat Diimbau Hindari Judi Dapat Merusak MentalWaspada Dan Segera Laporkan Jika Ada Penyalahgunaan Narkoba
Comment