Terancam Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh Pengusaha Besi Tua Didakwa Pasal Berlapis

  • Whatsapp

Kemudian, terdakwa Joy memberikan 2 handphone korban Adi, serta uang senilai Rp 3,5 juta. Pada 6 September 2021, Joy Bersama istri dan anak terdakwa pergi ke Pelabuhan Tanjung Unggat untuk menemui saksi Andai, untuk mencarter Speed Boat ke Batam, dengan bayaran Rp 1,5 juta.

“Joy membawa ATM milik korban yang didalamnya terdapat uang senilai Rp 624 juta. Uang itu untuk membeli motor NMAX Rp 10 juta, emas Rp 63 juta, hingga untuk berjudi Rp 20 juta,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polisi dan Satpol PP Razia Sertifikat Vaksin COVID-19

Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Kemudian Ketua Majelis Hakim menunda sidang sepekan mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi.

Pos terkait

Comment