Mobil Teh Botol Sosro Yang Digunakan Tersangk Op dan Hs Untuk Melansir BBM Solar Subsidi Di SPBU KM 8 Tanjungpinang.
(F.FIRDAUS)
BR.TANJUNGPINANG– Penyidik Polresta Tanjungpinang mengatakan, aksi penyelewengan BBM solar yang dilakukan dua pelaku OP dan HS di SPBU Km. 8 Tanjungpinang tidak berkaitan dengan perusahaan teh botol kemasan Sosro,Tanjungpinang.
Sebaliknya, Polisi menyebut pelaku OP dan HS sengaja memanfaatkan mobil Box Sosro itu untuk melansir BBM Solar subsidi dari SPBU untuk dijual ke Nelayan.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, mengatakan kendaraan mobil boxs Mitsubishi BP 8087 TA yang digunakan pelaku bukan lagi mobil milik perusahan teh botol kemasan Sosro.
“Karena, Mobil boxs itu sudah menjadi milik penguasaan kedua tersangka yang dibeli sebelumnya dari lelang. Jadi tidak ada kaitannya lagi dengan perusahaan teh botol Sosro,”Ujarnya.
Kedua tersangka lanjut Ronny, sebelumnya membeli mobil perusahaan minuman kemasan itu melalui proses lelang. Namun setelah dibeli, keduanya malah menggunakannya untuk melansir Solar.
Sedangkan BBM Solar Subsidi yang dilansir oleh kedua tersangka akan dijual ke nelayan di Tanjungpinang dan Bintan.
Dalam kasus ini, Polisi juga menemukan adanya penggunaan kartu Brizzi yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan oleh dinas terkait. Dan saat penangkapan, kedua tersangka telah mengisi BBM di SPBU lebih dari yang telah ditentukan.
“Rencananya Solar itu akan dijual ke nelayan di pulau Bintan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dua pelaku OP dan HS ditetapkan Polisi sebagai tersangka penyelewengan BBM Solar bersubsidi dari SPBU di Tanjungpinang.
Kedua tersangka diamankan di rumahnya di Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Jumat(23/9/2022) lalu.
Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil Mitsubishi Jenis Truk Boxs Sosro model P100 Engkel Warna Orange, 3 Buah Jerigen diduga berisi minyak solar, serta 13 Buah Jerigen Kosong, 2 Kartu Brizzi, 3 Buah selang, 5 buah pompa tangan, 1 buah Corong minyak warna hijau, dan 2 unit HP.
Tersangka OP dan HS sebagai sopir mobil boks saat ini juga ditahan Polisi. Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau Niaga BBM Subsidi tanpa memiliki izin sebagaimana Pasal 55 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi.
Penulis: Firdaus.
Comment