Tegas, MRP Tolak Industri Miras ada di Papua

  • Whatsapp
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib (Foto: Kompas)

Papua menjadi salah satu dari tiga provinsi lain yang diberikan izin pembuatan industri miras di Indonesia, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bacaan Lainnya

Sumber: CNN Indonesia

Pos terkait

Comment