Tanjungpinang Terapkan PPKM Darurat, Mall Tutup Total, Rumah Makan hingga Kedai Kopi Take Away

  • Whatsapp
Wali Kota Tanjungpinang Rahma melakukan rapat persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat bersama unsur Forkopimda di Aula Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang, Sabtu, 10 Juli 2021 (Foto: Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Senin (12/6) hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Tanjungpinang merupakan salah satu dari 15 kota di luar pulau Jawa dan Bali yang harus menerapkan PPKM darurat karena perkembangan kasus COVID-19 yang terus meningkat signifikan.

Bacaan Lainnya

“PPKM darurat ini akan berlaku selama sembilan hari kedepan. Terhitung dari Senin (12/7) hingga 20 Juli,” kata Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Sabtu (10/7)

Rahma mengatakan, sebelumnya Tanjungpinang hanya menerapkan PPKM pengetatan.

Namun, ada keputusan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI dan Inmedagri nomor 20 tahun 2021 bahwa Tanjungpinang masuk PKKM darurat dari 15 kabupaten kota di luar pulau Jawa dan Bali.

“Bahkan, dari 15 kabupaten kota itu, Tanjungpinang itu masuk nomor urut satu. Ini instruksi yang dari pusat yang harus kita laksanakan, tidak bisa di tawar lagi,” ujarnya.

Penetapan tersebut, karena kondisi Tanjungpinang hari ini sangat mengkhawatirkan. Penambahan kasus positif aktif dalam satu hari bisa mencapai 100 orang.

“Sehingga rumah sakit sudah tidak tertampung lagi,” tambah Rahma.

Pelaksanaan PPKM Darurat ini, lanjut Rahma, akan membatasi kegiatan dan aktivitas masyarakat dengan lebih ketat.

Beberapa aturan yang mulai berlaku Senin (12/7) yaitu perkantoran non esensial dan kritikal ditutup 100 persen, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat hanya 25 persen.

Kemudian, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wib dan kapasitas maksimal 50 persen. Sedangkan mall atau pusat perbelanjaan ditutup total.

Untuk rumah makan, kedai kopi, kafe, akau, warung tenda, lapak jajanan, dan sejenisnya hanya delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Rahma menyebutkan, dalam pelaksanaan PPKM darurat ini, apabila ada seseorang yang menghalang-halangi akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan KUHP.

“Bagi seseorang yang melanggar langsung ditetapkan sebagai berperkara yang akan diperiksa polisi, dilanjutkan kejaksaan. Nanti, diadili di pengadilan,” tegas Rahma.

“Bagi pelaku usaha yang melanggar, tidak ada lagi diberi sanksi teguran maupun administrasi, namun langsung izin di cabut sesuai perintah pusat dan aturan perundang-undangan,” tambah dia.

Pos terkait

Comment