BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis bebas terdakwa perkara tindak pidana Pemilu Ranat Mulia Pardede.
Ranat merupakan Calon Legislatif (Caleg) dapil 1 Tanjungpinang Barat-Kota nomor urut 2 dari Partai Soildaritas Indonesia (PSI).
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan, menerima hasil keputusan dari pengadilan tersebut.
“Kita menerima hasil putusan tadi dari pengadilan,” katanya kepada awak media usai menghadiri sidang di PN Tanjungpinang, Jum’at (8/3) malam.
BACA : Caleg PSI Ranat Pardede Divonis Bebas Oleh Majlis Hakim
Namun, tambah Zaini, dia akan berdiskusi bersama tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tanjungpinang apakah ada upaya banding atas vonis tersebut.
“Nanti kita akan ada diskusi,” tukas Zaini sembari berlalu meninggalkan awak media.
Sebelumnya, ketua majlis hakim Awani Setyowati didampingi hakim anggota Monalisa Anita T. Siagian dan Hendah Karmila Dewi mengatakan terdakwa Ranat tidak terbukti melakukan kampanye di Kampus STIE Pembangunan Tanjungpinang.
Sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum Zaldi Akri pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sehingga di bebaskan,” ujar ketua majlis hakim saat membaca amar putusan.*
Comment