Serangan Balik Caleg PSI, Pengacara: Kami Akan Tegakan Keadilan

  • Whatsapp
Caleg PSI Ranat Mulia Pardede

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Penasehat hukum Ranat Mulia Pardede calon legislatif (Caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Haryanto mengatakan, akan melakukan upaya hukum terhadap oknum yang bertangungjawab dibalik kasus klien-nya Ranat Mulia Pardede.

“Mereka yang bertangung jawab dibelakang ini, jangan anda kira iseng-iseng berhadiah. Akan ada upaya hukum, kami akan tegak keadilan. Kami akan kejar orang-orang ini orang yang bertangung jawab dibalik ini,” tegasnya saat diwawancarai awak media di PN Tanjungpinang, Jum’at (8/3).

Bacaan Lainnya

Upaya tersebut, seperti melaporkan Komisinoner Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini dan Maryamah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).  “Itu sudah kami masukan ke DKPP,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum terhadap saksi ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang yang dihadirkan dalam persidangan. Namun, dia tidak menjelaskan upaya hukum seperti apa akan dilakukan.

BACA : Tanggapan Bawaslu Tanjungpinang Soal Vonis Bebas Caleg PSI

“Kami akan kejar keadilan terhadap dia (Saksi ahli dari KPU), anda (Jurnalis) menyaksikan bagaimana dia menjadi saksi ahli,” ujarnya.

Dia juga mengapresiasi putusan bebas majlis hakim terhadap Ranat. “Kami mengapresiasi terhadap majelis hakim telah memberikan rasa adil terhadap Ranat Mulia Pardede,” ujarnya.

Sebelumnya, ketua majlis hakim Awani Setyowati didampingi hakim anggota Monalisa Anita T. Siagian dan Hendah Karmila Dewi mengatakan terdakwa Ranat tidak terbukti melakukan kampanye di Kampus STIE Pembangunan Tanjungpinang.

Sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum Zaldi Akri pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sehingga di bebaskan,” ujar ketua majlis hakim saat membaca amar putusan.*

Pos terkait

Comment