BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang memutuskan menggunakan pin kuningan untuk 30 anggota DPRD Tanjungpinang terpilih periode 2019-2024.
“Dari pada dibelakang hari terjadi hal yang tidak kita inginkan, lebih bagus tidak usah dianggarkan (Pin emas),” ujar Sekretaris DPRD Tanjungpinang Efendi kepada awak media, Selasa (20/8).
Hal tersebut, lanjut Efendi, juga sudah disampaikan ke Wakil Ketua I DPRD Ade Angga dan disetujui.
“Kita cukup buat yang duplikat saja, bahannya dari kuningan,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, tidak ada aturan yang mengharuskan anggota dewan mengunakan pin mas atau kuningan. “Sebenarnya legal formal ya (aturan harus pin emas) tidak ada,” ujarnya.
Selain pin emas, pihaknya juga melakukan pengadaan jas. Namun, dia tidak mengetahui berapa anggaran yang digunakan untuk pengadaan pin kuningan dan jas tersebut.
“Ada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,red) nya,” ujar mantan Kasatpol PP itu.
Sebelumnya, pengadaan pin emas di DPRD Tanjungpinang pernah bermasalah. Ada tiga orang ditetap menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan pin emas anggota DPRD senilai Rp 92 Juta.
Ketiganya yakni anggota DPRD Tanjungpinang dari Fraksi PAN Irsyadul Fauzi, Sekretaris DPRD Tanjugpinang Gafar Walid dan Ketua Panitia Lelang Razalaeni.*
Comment