BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menerapkan sanksi denda bagi warga setempat yang tidak menggunakan masker.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari mengatakan, Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang sanksi administrasi tidak gunakan masker sudah ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang Rahma.
“Sudah ditandatangani (Perwako) tentang sanksi administrasi yang tidak gunakan masker,” kata Teguh kepada awak media di Mapolres Tanjungpinang, Senin (14/9).
Ia menjelaskan, dalam Perwako tersebut akan memberikan sanksi denda untuk perorangan dan badan usaha.
Menurutnya, warga yang tidak menggunakan masker akan didenda Rp 50 ribu. Sedangkan, pelaku usaha Rp 150 ribu.
“Kita sosialisasi dulu dua Minggu ini setelah itu baru berlaku perwako,” tambahnya.
Redaksi
Comment