Tahun Ajaran Baru, KPPAD Himbau Ini Kepada Orang Tua

  • Whatsapp

​BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Memasuki masa sekolah Tahun Ajaran 2017-2018 Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menghimbau kepada pemerintah dan orang tua untuk menjamin terpenuhinya hak dasar pendidikan anak.

Himbauan ini tertuang dalam surat himbauan Nomor : 011/KPPAD-Kepri/VII/2017. 

Bacaan Lainnya

Ketua KPPAD Kepri, Muhammad Faisal mengatakan pendidikan merupakan hak dasar bagi setiap  anak yang dijamin oleh undang-undang sebagai upaya untuk melindungi warga negara Indonesia.

“Sebagaimana termaktub dalam Pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 9 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” Ungkapnya melalui keterangan pers yang diterima media ini, Rabu (12/7)

Berikut himbauan yang disampaikan KPPAD Kepri.

1. Pemerintah Daerah dan orang tua harus dapat menjamin terpenuhinya hak dasar pendidikan bagi anak usia 7 – 18 tahun yang merupakan usia wajib belajar.

2. Setiap satuan pendidikan melaksanakan proses pembelajaran dengan mempersiapkan Guru, Kurikulum dan Bahan Ajar yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar bernegara Indonesia serta fasilitas penunjang pendidikan yang ramah anak dalam rangka terpenuhinya hak anak.

3. Setiap orang tua dan satuan pendidikan harus dapat menjamin terciptanya lingkungan yang ramah anak, teladan, kondusif, serta bebas dari bullying, kekerasan, dan sikap diskriminasi terhadap anak.

4. Orang tua harus dapat memberikan bimbingan kepada anak untuk memilih sekolah yang baik dan sesuai bagi anak yang dapat menjamin tumbuh kembang anak.

5. Membangun komunikasi antara Orangtua, Guru, Tenaga Kependidikan dan orangtua siswa lainnya untuk mengenal lingkungan sekolah.

Pos terkait

Comment