BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pada tahun 2019 mendatang Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan menerapkan system single salary atau penggajian tunggal.
Dengan demikian tak ada lagi honor-honor panitia pada kegiatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Ortal dan KORPRI, Ani Lindawaty saat apel pagi, Rabu (29/8).
“2019 nanti kita akan mulai menerapkan single salary. Tapi Anjab (analisa jabatan) yang ada saat ini belum maksimal. Untuk sementara kita akan menggunakan yang sudah ada. Dengan single salary tidak ada lagi honor-honor kegiatan,” ujar Ani saat menjadi Pembina Apel dilansir laman resmi Kominfo Kepri.
Dengan pemberlakuan single salary tersebut, seluruh karyawan digaji sesuai dengan beban kerja.
Karena itu tidak ada lagi karyawan yang berstatus staf, semua memiliki jabatan.
Dia berharap pejabat yang menduduki suatu jabatan agar menganalisa jabatannya.
“Seperti analis perencanaan atau analis jabatan, diharapkan menganalisa jabatannya. Nanti walaupun jabatannya sama seperti sama-sama eselon IV, tapi penghasilan bisa berbeda karena beban kerjanya berbeda,” tambah Ani.
Menurut tabel perbandingan sistem penggajian lama dan sistem penggajian baru dari Kementerian PAN RB, saat ini PNS di seluruh Kepri berjumlah 28,660 orang.
Dengan sistem penggajian model lama atau yang saat ini masih dipergunakan, maka dibutuhkan anggaran Rp 3.014.111.524.660 untuk penggajian.
Namun dengan sistem single salary yang akan diterapkan, dibutuhkan anggaran sebesar Rp 2.978.008.390.752.
Dengan demikian diperkirakan terjadi penghematan anggaran sebesar Rp 36.103.133.908 dari penggajian.
Saat ini Dinas Kominfo Kepri sedang menyusun aplikasi untuk penerapan sistem single salary.
Dimana saat diberlakukan, seluruh karyawan harus menampilkan bukti hasil pekerjaan setiap harinya. (Redaksi)
Comment