BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau akan dilakukan pemungutan suara lanjutan pada Rabu, 24 April 2019 mendatang.
Ketiga TPS tersebut yakni TPS 2 dan 3 Desa Kukup serta TPS di Desa Pengkikik, Kecamatan Tambelan. Selain di Tambelan, satu TPS khusus di Rutan Dabo, Lingga juga akan dilakukan pemilihan lanjutan.
Komisioner KPU Kepri Arison mengatakan, pemilihan lanjutan dilakukan karena surat suara tertukar di tiga TPS tersebut. “Tertukar surat suara untuk DPRD Kabupaten Bintan,” katanya kepada awak media, Sabtu (20/4).
Dia menjelaskan, surat suara diketahui tertukar setelah KPPS menghitung surat suara yang diterima dari KPU Bintan. Seharusnya, kata dia, Kecamatan Tambelan menerima surat suara Dapil 2. “Sementara surat suara terkirim dapil 1,” katanya.
Sehingga pihaknya memutuskan untuk tidak melanjutkan pemilihan DPRD Kabupaten Bintan. Dia mengatakan, untuk pemilihan DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan Presiden tetap dilanjutkan.
“Itu tidak memungkinkan kita akan menganti atau meroker dari kecamatan lain, karena jarak giografis yang tidak terjangkau pada hari itu,” ujarnya.
Dia mengatakan, untuk TPS khusus di Rutan Dabo dilakukan pemilihan lanjutan karena kekurangan surat suara. “Data yang diterima itu tidak mencukupi untuk surat suara 18 orang,” katanya.
Comment