Surat Suara Pilwako Pinang Dibakar

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang musnahkan surat suara rusak dan surat suara sisa pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang. Selasa (10/7).

Pemusnahan dengan cara dibakar langsung dilakukan oleh Ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution, Komisioner Panwaslu Muhammad Zaini dan Furqon di Kantor KPU setempat.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Tanjungpinang menjelaskan, pemusnahan surat suara tersebut sudah berdasarkan prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU.

Menurutnya, surat suara rusak dimusnahkan sebanyak 182 dan surat suara sisa sebanyak 361.

“Surat suara dimusnahkan karena koyak, celah terpotong dan kotorSurat suara yang sisa itu, artinya surat suara yang tidak digunakan atau sudah cukup kuotanya untuk disetiap di TPS. Sedangkan yang rusak itu seperti sobek dan lainya,” ucapnya.*

Pos terkait

Comment