BAROMETERRAKYAT.COM, JAMBI. Satreskrim Polres Bungo, Jambi menangakap dua pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus membobol kamar kos.
Dua pelaku inisial AS (35) diketahui berstatus sebagai PNS dan YA (24).
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Hendi Septiadi mengatakan, pelaku menjalankan aksinya di kos Omah Zaki yang berada di Kelurahan Pasir Putih, Rimbo Tengah.
Menurutnya, pelaku beraksi setelah mencongkel pintu kos menggunakan pisau.
Setelah berhasil membuka pintu kos, pelaku perempuan, AY masuk dan membawa barang-barang berharga seperti laptop, perhiasan, handphone, jam tangan, baju, dan juga sebotol parfum dari kos yang dihuni oleh Siti Nurjanah (23) warga Merangin.
“Pelaku merupakan tetangga kos korban. Pelaku baru sekitar satu bulan menempati kos tersebut,” ujar AKP Hendi Septiadi seperti dikutip dari Jpnn, Selasa (25/9).
Baca Juga : Siap-siap, Jabatan Eselon III dan IV Akan Dirombak
Dijelaskan Kasat, pada saat pelaku melakukan aksinya, kos milik korban dalam keadaan kosong ditinggal penghuninya.
Maka kedua pelaku dengan leluasa melancarkan aksinya.
Atas kejadian itu, lanjut dia, korban langsung melaporkan ke polisi. Selanjutnya, kepolisian langsung melakukan olah TKP.
Setelah bukti cukup, polisi membekuk kedua pelaku saat berada di kos Omah Zaki.
“Pada saat diamankan, pelaku mencoba memberikan perlawanan, namun anggota kita berhasil mengamankan. Pelaku sendiri disangkakan Pasal 363 KUHP,” tukasnya. (Red/Jpnn)
Comment