Suami Hantam Kepala Istri Dengan Batu Hingga Pingsan Di Hutan

  • Whatsapp

BR.ANAMBAS-
Seorang istri (RH) dianiaya oleh suaminya sendiri ( KHW),leher korban dicekik lalu muka dan kepalanya dihantam dengan batu hingga korban pingsan.
Penganiayaan disertai dengan pencurian ( Pencurian kekerasan/ Curat) berlanjut , tangan dan kaki wanita ini dilapban hitam.
Lalu dalam keadaan tidak sadarkan diri korban diseret kepinggir jurang di hutan daerah wisata Air Terjun Temburun.

Usai menganiaya,pelaku langsung kabur dengan membawa tas korban yang berisi Handphone, Kartu BPJS, dan buku nikah.

Peristiwa penganiayaan berat inipun didengar oleh keluarga korban. Abang korban (D) langsung membuat laporan ke Polres Anambas
(LP/B/16/XII/2022) tentang Penganiayaan Berat dan Pencurian dengan Kekerasan yang dialami korban.

Atas laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Rifi Sihotang dan jajarannya langsung memburu pelaku  serta berkoordinasi dengan pihak Polsek Siantan dan Polsek Jemaja untuk melakukan pengecekan Kapal KM Bukit Raya yang sudah sandar di pelabuhan letung (jemaja),
Pelaku berhasil diamankan sekira pukul 11.00 Wib kurang dari 1×24 jam diatas kapal KM Bukit Raya yang akan berlayar ke Tanjungpinang.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, melalui Kasi Humas Polres Iptu Raja Vindho menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motif penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka dikarenakan sakit hati dan dendam karena korban tidak mau terbuka dalam urusan rumah tangga.

” Tambah lagi mereka pisah rumah dan korban sering men jelek jelek kan tersangka kepada teman-temannya yang membuat pelaku malu,” imbuhnya. .

Iptu Vinho menambahkan kasus penganiayaan terhadap istri ini motifnya terus didalami Polisi.

Peristiwa penganiayaan ini berawal pelaku datang kerumah kost korban pukul 04.30 wib di jalan Pemuda, kemudian mengajak korban jalan-jalan ke daerah wisata Air Terjun Temburun.

Sesampainya dilokasi wisata pelaku mengajak korban ke sebuah hutan yang berada di sekitaran wisata air terjun temburun, pelaku berbicara dengan korban,
Lalu pelaku
menganiaya korban hingga pingsan.

Atas peristiwa tersebut pelaku dapat dipersangkakan dengan Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 (Tentang PKDRT) Jo pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 365 Ayat (1) Jo Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Pos terkait

Comment