Stop Penggunaan Pukat Harimau di Kepri

  • Whatsapp
Ilustrasi kapal nelayan (Foto: Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Aktivis Pemuda Persis Tanjungpinang Kamsar menyoroti maraknya penggunaan pukat harimau atau trawl oleh nelayan. Pihaknya sudah banyak menerima keluhan dari nelayan tradisional soal penggunaan pukat harimau ini.

Menurutnya, nelayan tradisional banyak mengeluh hasil tangkapan berkurang disebabkan bubu yang di pasang sering hilang, diduga tersapau nelayan yang mengunakan alat tangkap pukat harimau.

“Padahal pukat harimau itu tidak diperbolehkan lagi oleh pemerintah beroperasi di perairan Indonesia, karena tidak ramah lingkungan,” kata kamsar melalui keterangan tertulis, Jumat (23/7).

Nelayan tersebut, menurut dia, secara sembunyi-sembunyi menggunakan alat tangkap ilegal itu, untuk menangkap ikan di perairan Lingga.

BACA JUGA:
Pernyataan Tegas Kajati Kepri: Jaksa dan Pegawai Jangan Coba Melanggar

“Pelarangan alat tangkap pukat harimau itu, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 18 Tahun 2021, karena merusak lingkungan dan sumber hayati laut,” ujar kamsar.

Dia mengutarakan alat tangkap yang paling ditakuti dan meresahkan nelayan tradisional itu, tidak dibenarkan lagi digunakan sejak 2015.

Pelarangan alat tangkap di jelaskan kembali dalam peraturan menteri KKP nomor 18 tahun 2021 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia dan laut lepas serta penataan Andon penangkapan ikan. Bahwa dalam aturan benjelaskan tidak di perbolehkan menggunakan alat tangkap pukat troll.

“Pada 2016 nelayan yang menggunakan alat tangkap pukat troll masih sedikit beroperasi di perairan Provinsi Kepri dan kapal-kapalnya masi kecil menggunakan mesin Dompeng, namun dari 2016 sampai sekarang terus bertambah sangat sinifikan dari ukuran kecil hingga kapal yang berukuran besar,” ungkapnya.

BACA JUGA:
Jaksa Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Pajak BPHTB di Tanjungpinang

Ia menyampaikan, berdasarkan informasi di lapangan bahwa kapal nelayan pukat harimau banyak yang memanipulasi dokumen, di dalam dokumennya tercatat 5 Groos Ton sampai 6 Groos Ton pada kenyataannya body kapal belasan ton.

“Saya menduga beroperasinya kapal pukat trol bebas berkeliaran di perairan kepri karena adanya oknum petugas yang bekerja sama dengan nelayan pukat tersebut. Bahkan ada dugaan salah satu instansi negara yang membeking di kemas dalam bentuk koperasi,” ujarnya.

“Saya meminta agar instansi terkait segera menertibkan kapal pukat trol, diduga ada kapal-kapal pukat yang beroperasi di perairan tanpa ijin. Kita juga meminta pemerintah agar jangan tebang pilih dalam menegakkan hukum dan oknum yang bekerja sama dengan nelayan-nelayan yang menggunakan trol harus ditindak tegas,” imbuhnya.

Pos terkait

Comment