Stop Kekerasan,Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Kekerasan Perempuan Dan Anak Akan Disempurnakan

  • Whatsapp

BR, KEPRI – Masalah kekerasan terhadap peremouan dan anak ini harus seriusi ditangani. Banyak peraturan yang mengatur, termasuk sudah ada Peraturan Gubernur nomor 66 tahun 2018 yang memang perlu sempurnakan lagi.

Untuk itu perlu duduk bersama dengan para aktifis perempuan dan anak serta pegiat anti kekerasan lainnya yang ada, untuk bersama-sama menggodok kembali Pergub yang sudah ada tersebut agar isinya lebih komprehensif dan kuat. Sehingga tidak ada celah lagi bagi siapapun untuk bertindak semena-mwna terhadap perwmpuan dan anak.

“Perlu kita duduk bersama, baik para aktifis perempuan dan anak, Lembaga, LSM dan lainnya untuk merevisi Pergub yang ada. Sehingga sebelum saya tandatangani, Pergubnya sudah rapi dan komprehensif,” kata Gubernur Kepri Anaar Ahmad saat membuka
kampanye stop kekerasan terhadap perempuan dan anak di Mega Mall Batam Center, Kota Batam.

Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Kepri terhadap kampanye stop kekerasan terhadap perempuan dan anak, Ansar akan memberi dukungan selain berupa regulasi yang kuat, juga secara penganggaran yang sesuai dengan kebutuhan.

“Dan yang paling penting lagi, saat ini bagaimana kita melakukan pencegahan agar kekerasan tidak terjadi. Karena mencegah itu lebih penting ketimbang menangani apa yang sudah terjadi,” tegas Ansar lagi.

Ansar menekankan perlu mengedukasi anak-anak baik di rumah, di sekolah, melalui kegiatan keagamaan dan sebagainya.

” Para korban juga jangan takut membuat laporan kepada pihak yaang berwajib,” tegasnya.

Pos terkait

Comment