“Kami baru menerima satu laporan masyarakat. Bagi warga yang pernah mengalami kejadian serupa diimbau dapat melaporkan ke Polsek terdekat atau Polres Tanjungpinang,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
SAHRUL
Comment