BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menertipkan alat praga kampanye calon anggota legislatif yang tidak sesuai aturan.
“Total lebih kurang sekitar 20 alat praga kampanye yang ditertipkan dalam bentuk spanduk dan baliho,” ucapnya saat dihubungi Barometerrakyat, Sabtu (6/10).
Sebelum melakukan penertipan pihaknya telah melakukan upaya pencegahan sekaligus penertipan secara persuasif.
Menurutnya, sebelum masuk tahap kampanye Bawaslu telah menyurati partai politik untuk menertipkan alat praga kampanye yang tidak sesuai aturan.
“Kemudian bawalsu mengirimkan surat kedua untuk partai politik untuk melakukan penertipan sendiri. Berdasarkan inventarisir kami bersama Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan, masih ada APK yang belum ditertipkan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, APK yang ditertipkan semuanya APK caleg, karena dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye tidak diatur caleg boleh membuat APK.
Dalam PKPU tersebut hanya mengatur alat praga kampanye hanya boleh dibuat oleh partai politik dan yang difasilitasi KPU.
Kemudian, dalam PKPU juga diatur materi, desain dan ukuran. Pihaknya mengimbau kepada partai politik membuat desain dan materi sesuai yang diatur dalam PKPU.
“Minimal membuat visi, misi dan program. Kemudian dalam juknis membolehkan untuk memasang gambar para caleg, pengurus parpol dan sebagainya,” ujarnya.
“Sebaiknya para caleg dapat memasang sepanduk bergabung dengan partai politik, yang difasiltasi partai politik. Kemudian desain nya itu yang difasilitasi partai politik diserahkan terlebih dahulu kepada KPU, dan itulah yang menjadi acuan Bawaslu bahwa ini desain resmi, diluar desain itu akan ditertipkan. Kemudian sebelum pemasangan terlebih dulu partai politik minta cap stampel dari KPU dan pemasangan sesuai zona,” tukasnya.*
Comment