Sopir Pickup Jadi Tersangka

  • Whatsapp
Kecelakaan Maut di Tanjungpinang

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sopir Pickup Isuzu Panther yang melindas pengendara sepeda motor Yamaha Vixion Derry Adi Saputra (22) ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Anjar Yogota Widodo Kanit Laka Lantas Polres Tanjungpinang Iptu Ridwan mengatakan, tersangka bernama Candra (47) dikenakan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bacaan Lainnya

“Tersangka diancam hukuman dibawah lima tahun penjara,” ujar Ridwan kepada awak media di Mapolres Tanjungpinang, Senin (20/7).

Dia mengatakan, penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara tersebut, pelaku yang terlibat kecelakaan tidak memberikan pertolongan kepada korban sehingga korban meninggal dunia.

“Yang disayangkan sopir mengetahui telah melindas pengendara motor tapi tidak memberikan pertolongan kepada korban dan malah melarikan diri,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang pengendara sepeda motor Yamaha Vixion tewas ditempat setelah dilindas mobil Pick Up Isuzu Panther warna putih, Sabtu (18/7) siang.

Pos terkait

Comment