Solihin Ditangkap Polisi, Berbuat Terlarang Dalam Kamar Wanita Malam-malam

  • Whatsapp
Pelaku pencurian Solihin (Foto: Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM,. TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku pencurian, Rabu (30/7). Pelaku bernama Solihin ditangkap di kediaman Jalan Senggarang Kilometer 14 Kampung Permai Tanjungpinang.

Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, perbuatan terlarang itu berawal korban Veny Safittria meletakkan dua handphone di samping tempat tidurnya.

Setelah terbangun sekira pukul 04.00 Wib, korban mencari handphonenya tidak ada lagi. Handphone adiknya yang berada di atas meja televisi ruangan tengah juga sudah raib.

Korban bersama orang tua dan adiknya kemudian memeriksa keadaan rumah dan ternyata pintu dapur yang di tutup menggunakan lemari plastik posisi lemarinya sudah berubah.

“Sebelumnya pintu tersebut dalam perbaikan dan diperkirakan pelaku masuk melalui jendela dapur dan keluar melalui pintu dapur tersebut,” jelasnya saat dihubungi, Kamis (30/7).

Dia menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Jalan Senggarang Kilometer 14 Kampung Permai.

“Kita langsung mendatangi alamat tersebut dan langsung melakukan penangkapan pelaku,” ucapnya.

Pos terkait

Comment