Soal Remisi Pembunuh Wartawan, Jokowi: Tanya Menkumham

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Jakarta. Sejumlah organisasi wartawan meminta Presiden RI Joko Widodo mencabut keputusannya tentang keringanan hukuman dalam bentuk remisi untuk I Nyoman Susrama yang menjadi terpidana pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Prabangsa.

Jokowi meminta wartawan menanyakan remisi untuk Susrama kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Bacaan Lainnya

Alasannya, korting hukuman untuk Susrama termasuk urusan teknis. “Tanya Menkumham. Kalau teknis begitu tanyakan ke Menkumham,” kata Jokowi dikutip dari Jpnn.com, Jumat (25/1).

Baca : Usung Keranda Mayat Tanda Penolakan Keputusan Jokowi Soal Remisi

Semula, Susrama adalah terpidana seumur hidup karena menjadi otak di balik pembunuhan berencana terhadap Prabangsa.

Namun, Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor Nomor 29 Tahun 2018 mengorting hukuman untuk Susrama dari kurungan seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Sebelumnya, puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang mengusung kerenda mayat di sekitaran Lapangan Pamedan Ahmad Yani, Jumat (25/1).

Baca : Wali Kota Mutasi 63 Pejabat Eselon III dan IV

Aksi membawa keranda tersebut sebagai bentuk kekecewaan jurnalis kepada pemerintah yang memberikan remisi kepada I Nyoman Suarama.

Aksi tersebut juga serentak di seluruh kota di Indonesia. Dalam aksi tersebut mendesak Presiden Jokowi mencabut remisi yang diberikan kepada Suarama.

“AJI Tanjungpinang menuntut Presiden Jokowi dan Pemerintah untuk mencabut pemberian remisi kepada pelaku pembunuhan jurnalis Radar Bali,” tegas Ketua AJI Tanjungpinang Jailani disela-sela aksi.

Redaksi | JPNN

Pos terkait

Comment