Simpan Sabu Didalam Rumah, Warga Bhayangkara Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

BR,TANJUNGPINANG- Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali melancarkan aksinya dalam mengungkap dan menangkap para pengedar narkoba di wilayah hukumnya.

Kali ini Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka Inisial (F) diduga pengedar Narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Bhayangkara RT 5 RW 10, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, dan merupakan pengembangan rentetan dari hasil penangkapan sebelumnya, pada Sabtu (20/08/22) lalu, sekira pukul 13.30 Wib.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny mengungkapkan bahwa, tersangka yang diduga pengedar sabu inisial (F) rutinitas seorang supir, dilakukan penangkapan berserta barang bukti 5 paket diduga sabu dengan total berat bruto sekitar 19 gram dan 1 buah tas ransel warna abu-abu, 1buah dompet warna abu-abu, 1buah timbangan digital warna silver, 1 buah gunting stainless, serta 1bundel plastik bening, seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 buah kotak rokok, juga 1 buah bungkusan kemasan dan 1 buah HP.

Tersangka Ditangka0 bermula pada hari Sabtu, 20 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 Wib, berdasarkan dari tersangka (R) bahwa barang diduga Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari (F).

Selanjutnya Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pengembangan dengan memeriksa rumah di Jalan Bhayangkara RT 5 RW 10, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, dan yang merupakan tempat tinggal tersangka (F).

Dari hasil pemeriksaan di dalam kamar tersangka, di rumah tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas ransel warna abu-abu. Di dalam tas tersebut terdapat 1 (satu) buah dompet warna abu-abu yang berisikan 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening.
Dan juga terdapat dalam tasnya ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah gunting stainless, 1 (satu) bundel plastik bening, dan seperangkat alat hisap sabu (bong). Lalu di di periksa di atas lemari pakaian ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat bungkusan berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, dan 1 buah HP.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) gram” dan/atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ancaman pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun, ” tegas AKP Ronny.

“Tersangka mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya, berat bruto sabu tersebut 18, 8 gram, ”terang AKP Ronny .

Tersangka dan barang-barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pos terkait

Comment