Pemko Tanjungpinang Optimalkan Sasar Kontruksi Reklame Tak Berizin

  • Whatsapp

Tim Satgaa penertiban konstruksi reklame tak berizin melakukan evaluasi. (F Firdaus)

BR.TANJUNGPIBANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dari sektor pajak reklame.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, usai rapat bersama tim satgas reklame mengatakan telah merumuskan indikator penempatan titik konstruksi papan reklame dalam rangka optimalisasi PAD sekaligus untuk penataan kota Tanjungpinang.

Selanjutnya, langkah yang dilakukan, sudah merumuskan daftar ceklist titik konstruksi papan reklame yang ada di kota Tanjungpinang.

“Berikutnya, kami akan membentuk empat tim untuk turun ke lokasi mulai Jumat (26/8) untuk memverifikasi 216 titik lokasi konstruksi papan reklame yang ada, apakah memungkinkan di situ diberikan perizinan atau tidak,” ujarnya.

Nanti, setelah itu baru akan ditindaklanjuti apakah di titik tersebut dilakukan perobohan atau justru titik itu adalah titik yang diperkenankan untuk perizinan.

“Kalau misalnya dirobohkan, kita akan cari solusi titik baru untuk konstruksi papan reklame yang dirobohkan tersebut,” ujarnya.

Pemko tentunya mendukung setiap upaya investasi di kota Tanjungpinang, termasuk masyarakat yang mau berusaha di bidang reklame.

Namun, ia mengimbau pelaku usaha reklame untuk patuhi regulasi yang ada, terutama terkait tentang konstruksi, PBG, pembayaran pajak, serta perizinan lainnya.

“Identifikasi awal kita, reklame yang berkonstruksi itu ada 216 titik, sementara yang berizin, kita identifikasi baru sekitar 26 titik saja. Jadi, masih banyak yang perlu kita imbau untuk segera mengurus perizinannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani mengatakan tim Satgas reklame dari Satpol PP, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan BPPRD sudah turun melakukan inventarisasi papan reklame yang ada di kota Tanjungpinang.

“Pertama yang kita data ialah papan reklame yang tidak memiliki izin. Dan kita sudah memberikan pengarahan dengan menempelkan stiker dan spanduk di papan reklame itu untuk segera mengurus izin sesuai aturan,” tutupnya

Penulis: Firdau

Pos terkait

Comment