BR TANJUNGPINANG-Seorang laki-laki (B) warga Perumahan jalan Hanjoyo Putro Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang diringkus Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kejadian bermula pada hari Kamis, (25/08/22) sekira pukul 15.30 Wib, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki (B) memiliki narkotika jenis sabu.
Kemudian tim langsung memburu terduga dan langsung mengamankan (B) dan melakukan penggeledahan.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat berat bersih 0,15 gram di dalam kotak rokok milik (B), seperangkat alat hisab sabu/bong, dan 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi beserta kartu didalamnya.
“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik pelaku dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara”,ujarnya
Saat ini pelaku beserta barang bukti yang diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
FIRDAUS
Comment