Awal September Lima Koruptor Dana Hibah Bansos Dispora Kepri Disidangkan

  • Whatsapp

BR,TANJUNGPI NANG – Lima terdakwa korupsi dana hibah bansos Dispora Provinsi Kepulauan Riau akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang bulan September
2022.

Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto, mengatakan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut saat ini telah ditunjuk dan ditetapkan, dua majelis oleh Ketua PN Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Majelis Hakim pertama, terdiri dari tiga Hakim, Anggolanto Boang Manalu sebagai Hakim Ketua, dan Albiferri dan Syaiful Amri dari Hakim Adhock sebagai anggota, yang akan menyidangkan terdakwa Tri Wahyu Widadi, Arif Agus Setiawan, dan Suparman.

Sedangkan Majelis Hakim kedua, yang ditunjuk adalah Hakim Risbarita Simorangkir sebagai Ketua, didampingi Majelis Hakim Anggota Albifferi dan Syaiful Arif, yang akan menyidangkan terdakwa Muhammad Irsyadul Fauzi, dan Mustafa Sasang.

“Dari kesepakatan Majelis, sidang perdana untuk lima terdakwa akan mulai dilaksankan pada tanggal 1 dan 5 September 2022 mendatang,” ujarnya.

Sebelumnya, lima berkas terdakwa korupsi dana hibah bansos Dinas Pemuda dan Olahraga provinsi Kepri dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ke PN Tipikor Tanjungpinang.

Ke Lima terdakwa, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 JO Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.

Lima dari enam terdakwa ini, merupakan pelaku tindak pidana Korupsi dana hibah bansos bidang Kepemudaan DPA-PPKD Provinsi Kepri tahun 2020, yang sebelumnya ditetapkan penyidik Polda Kepri.

Sementara satu Tersangka atas nama Muksin, hingga saat ini berkasnya belum dilimpah Penyidik karena masih buron dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepri.

Ke enam tersangka diduga menerima dana hibah Bansos dari APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020. Dengan kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan kelima terdakwa sebesar Rp. 6.215.000.000.

FIRDAUS.

Pos terkait

Comment