Simpan Narkoba Dalam Saku Celana Dua Pria Diamankan Polisi

  • Whatsapp

Dua Pelaku Narkoba ditahan di Polresta Tanjungpinang.(F.istnw)

BR.TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang meringkus, dua terduga pelaku, pemilik dan pengedar Narkoba jenis sabu ES dan Vg,di sebuah rumah Kampung Manunggal, kelurahan Senggarang, Tanjungpinang Kota, sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (16/2) kemarin.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, mengungkapkan saat penangkapan kedua pelaku, di kantong celana ES ditemukan 4 paket narkoba jenis sabu 0,55l6 gram.

Kemudian, juga diamankan 1 unit handphone merk strawberry warna hitam, seperangkat alat hisap sabu bong dan 1 buah mancis gas yang telah dimodifikasi, 1 bundel plastik bening, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru beserta kartu didalamnya.

“Saat diperiksa, kedua pelaku juga mengakui bahwa narkoba itu adalah milik mereka berdua,” katanya.

Ke dua pelaku selanjutnya diamankan ke Polesta Tanjungpinang.
Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang pemberantasan narkotika.

Penulis : Firdaus

Pos terkait

Comment