Boyamin menyebutkan terkait hal itu, termohon II (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) telah membiarkan jaksa melakukan penghentian penyidikan secara materiel sehingga tindakan KPK haruslah dikategorikan bersama-sama atau turut serta dengan Kejari Kepri melakukan penghentian penyidikan secara materiel.
“Maka dari itu tindakan KP jelas dan nyata bertentangan dengan asas-asas dalam Pasal 5, 6,7 UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu jelas dan nyata KPK tidak melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan dalam UU,” katanya.
Dengan demikian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) (turut termohon I) berkewajiban melakukan audit penggunaan keuangan negara dan apabila ditemukan tindak pidana korupsi berkewajiban melaporkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan proses penyidikan dan penuntutan hukum.
“Namun realitasnya BPK telah membiarkan atau setidak-tidaknya tidak melakukan audit terhadap pencairan dana tunjangan perumahan DPRD Natuna tahun 2011-2015 sehingga patutlah sekiranya BPK secara bersama-sama atau turut serta atau membantu Kejati Kepri melakukan penghentian penyidikan materiel dalam penanganan perkara korupsi aquo,” jelasnya.
Sementara itu, bahwa BPKP Kepri (turut termohon II ) berkewajiban melakukan perhitungan kerugian negara atas permintaan jaksa, namun realitasnya tidak segera menyelesaikan kewajibannya melakukan audit Perhitungan Kerugian Negara perkara korupsi aquo sehingga patutlah BPKP secara bersama-sama atau turut serta atau membantu Jaksa melakukan penghentian penyidikan materiel dalam penanganan perkara korupsi aquo.
Ia meminta kenapa Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
“Memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya sebagaimana diatur dalam UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi berupa melakukan pengambil-alihan penanganan kasus ini,” tutupnya.
Usai mendengarkan dalil pemohon, hakim tunggal menunda persidangan dan memerintahkan termohon untuk mengajukan jawaban atas permohonan pemohon.
Comment