BAROMETERRAKYAT.COM,
TANJUNGPINANG- Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Anambas, Said Moh Damrie sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kota Tanjungpinang dalam agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penunut Umum (JPU), Selasa (18/10)
Selain itu, dua terdakwa lain yang ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang di sidang secara terpisah yaitu, Terdakwa Yuri Destarius selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Syarifuddin selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Tiga terdakwa terjerat kasus dugaan Korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM), Jasa Service serta suku cadang untuk Puskesmas Keliling (Puskel) tahun 2013 Dinas Kesehatan Kapubaten Kepulauan Anambas.
Dalam sidang tersebut, JPU Syafri Hadi SH dari Kejari Ranai yang didampingi oleh Ricko Za Musti SH mendakwa ketiga terdakwa telah melakukan Mark Up anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas menganggarkan untuk Dinas Kesehatan sebesar Rp 4.765. 967. 208.
Dari mark up ketiga terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.201. 280.672,73.
Dalam sidang itu, ketiga terdakwa didakwa Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primer dan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di Ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55, dalam dakwaan subsider.
Atas dakwaan ini, Ketiga terdakwa yang didampingi oleh Penasehat hukumnya Agus Riawantoro SH dan Iwan Kusuma Putra SH tidak membantah dan menerima serta tidak mengajukan Eksepsi.
Dalam uraian dakwaan, JPU juga menyatakan Said Damrie selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama dua terdakwa lainnya didakwa telah menguntungkan diri sendiri, menyalah-gunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya dan menguntungkan orang lain, hingga merugikan negara.
Hal itu dilakukan terdakwa Yuri Destarius pada saat itu menjabat sebagai PPTK dari bulan Januari – Juni 2013 telah merealisasikan dana belanja BBM/ gas dan Pelumas sebesar Rp 1.067.155.500, untuk belanja pergantian suku cadang Puskel sebesar Rp 388 juta dan untuk belanja jasa Service Rp 182. 200.000 akan tetapi jumlah dana yang direalisasikan oleh terdakwa Yuri Destarius tidak sesuai untuk belanja BBM dan Pelumas tidak sesuai dengan jumlah yang masuk sesuai kebutuhan Puskel.
Dengan modus Jumlah BBM di DO (Delivery Order) tidak sesuai dengan jumlah BBM yang di Isi ke Puskel, banyaknya DO tidak sesuai banyaknya pengisian ke Puskel dan ada Puskel yang rusak tetapi ada DO pengambilan BBM, dan jumlah dana yang direalisasikan oleh terdakwa Yuri untuk pergantian suku cadang dan Service Puskel tidak sesuai dengan suku cadang yang di belanjakan oleh terdakwa Yuri untuk kebutuhan Puskel dan perbaikan jasa Service Puskel.
Sehinga dengan demikian terdakwa Yuri Detarius membuat SPJ untuk belanja BBM, Suku cadang dan jasa Service tidak sesuai dengan kebutuhan Puskel yang sebenarnya Pada tahu 2013.
Kemudian dalam pembuatan surat pertanggung jawaban untuk belanja BBM dibuat dengan tidak rill oleh terdakwa Yuri untuk dapat menutupi potongan-potongan dana untuk terdakwa Said Damrie.
“Modus yang dilakukan terdakwa Said Damrie merubah DO yaang rill atau nyata dengan menambahkan jumlah DO dan jumlah banyaknya BBM pada DO,” kata JPU di PN Tanjungpinang.
Terdakwa Yuri Detarius juga menerangkan bahwa Jasa Servis dan suku cadang , SPJ dilakukan dengan fiktif dengan memalsukan tanda tangan saksi Syahredi dan mengambil cap perusahaan saksi yaitu CV Kembang Raya tanpa sepengetahuan Syahredi.
Didalam SPJ terdakwa Yuri juga membuatkan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dan berita acara serah terima hasil pekerjaan dan ditandatangani oleh Terdakwa Syarifuddin tanpa melakukan pemeriksaan terhadap barang digantikan.
Sementara itu, Majlis Hakim menunda sidang hingga satu pekan mendatang, dalam agenda mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. (SARUL)
Comment