Sidang Perdana Dua Pengedar Narkoba Digelar Di PN Tanjungpinang

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Berani berbuat berani bertangung jawab, inilah kata yang tempat untuk kedua terdakwa yang menjadi pengguna dan sekaligus menjadi pengedar narkoba yang berakhir di meja persakitan (persidangan, Red) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Rabu (30/11).

Terdakwa Ponidin Alias Jabrik (32) dan terdakwa Ade Tri Kurniawan (18) dengan mengunakan baju berwarna merah yang merupakan baju khas bagi pelaku tindak pidana yang bertulisan tahanan. Langsung digiring oleh sipir dari Kejari Tanjungpinang, dari sel tahanan menuju ruang sidang PN Tanjungpinang untuk disidangkan. Sidang perdana dalam agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akmal, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Terdakwa Ponidin ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang di Gang Senayang Kilometer 4, ditangan terdakwa juga diamankan barang bukti empat butir ekstasi dan satu paket sabu-sabu.  kemudian dilakukan pengembangan kemudian ditangkap terdakwa Ade Tri Kurniawan di Jalan Gatot Subroto Kilometer 5 ditangan.

Kedua terdakwa didakwa pasal berlapis melanggar pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika karena terlah menjual dan membeli narkoba. Selain Itu terdakwa juga didakwa melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kedua terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 Huruf a Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan pada hari Rabu, (10/8) terdakwa Ade pergi kerumah saksi Agus Ferdiansyah, kemudian saksi Agus menyerahkan satu paket sabu kepada terdakwa Ade. Setelah mendapatkan sabu-sabu dari saksi Agus, terdakwa Ade langsung menelpon terdakwa Ponidin karnea mau numpang pakai sabu dirumah tetdakwa Ponidin.

“Awalnya ditangkap terdakwa Ponidin di Gang Senayang kilometer 4, barang bukti diamankan 4 butir ekstasi dan satu paket sabu-sabu,” kata JPU di persidangan.

Menurut JPU setelah dilakukan pengembangan oleh anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang, lalu terdakwa Ade ditangkap di Jalan Gatot Subroto Kilometer 5 bawah.(SAHRUL)

Pos terkait

Comment