BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Terkait sering molornya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Tanjungpinang saling menyalahkan dan lempar bola.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Ricki Setiawan, SH, MH, kepada Barometerrakyat.com mengatakan bahwa yang menjadi keterlambatan sidang di PN Tanjungpinang, karena lambatnya para tahanan keluar dari Rutan Kelas 1A Tanjungpinang.
Ricki menuturkan, dari Kejari Tanjungpinang sudah mengajukan nama-nama yang dibawa ke PN Tanjungpinang untuk disidangkan sekitar pukul 10.00 Wib.
“Kita sudah ajukan jam segitu, namun dari Rutan selalu terlambat mengeluarkan para tahanan,” katanya, di PN Tanjungpinang, Selasa (13/9)
Mereka beralasan selalu berganti petugas, lanjut Ricki sehingga dari Rutan selalu lambat untuk mengeluarkan tahanan.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I A Tanjungpinang Ronny Widiayatmoko saat dikonfirmasi mengatakan dari Kejari Tanjungpinang mengajukan nama-nama yang akan disidangkan di PN, sudah hampir waktu istirahat makan siang. Menurutnya, dari Rutan untuk mengeluarkan tidak butuh waktu lama.
“Kalau sudah diajukan nama-nama yang akan disidangkan, sekitar 30 menit sudah selesai, bisa dibawa langsung ke PN Tanjungpinang,” ungkap Ronny.
Dari rutan, lanjut Ronny tidak pernah lambat mengeluarkan tahanan, jika nama-nama yang diajukan sudah ada.
“Tapikan nama-nama diajukan dari Kejari Tanjungpinang, selalu waktu istirahat siang,” tuturnya
Alhasil, dari lempar bola dan saling menyalahkan ini, Saksi selalu mengeluhkan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, selalu tidak tempat waktu “molor”.
“Kami sudah nungu dari jam 10.00 sidang di mulai hampir jam 3.00,” kata Zubaidah kepada Barometerrakyat.com di PN Tanjupinang, Selasa (13/9)
Menurutnya, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, memberitahu bahwa sidang yang akan dijalani anaknya, untuk menjadi saksi korban akan dilaksanakan pukul 11.00 Wib.
“Sudah nungu sampai 5 jam, sidang baru dimulai,” tutur Zubaidah lagi
Molornya sidang di PN Tanjungpinang, membuat aktifitasnya terhambat, ia mengaku bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Selain itu, lanjut Zubaidah anaknya yang menjadi saksi masih sekolah, sehingga harus meminta izin kepihak sekolah untuk mengikuti persidangan ini.
“Anak saya minta izin dulu ke sekolah, kalau tau begini, lepas anak saya pulang sekolah baru ke pengadilan,” ujarnya dengan nada kesal.
Ditempat yang sama, saksi lain yang tidak mau disebut namanya juga sangat menyayangkan dan membuat kesal karena harus menungu lama hanya untuk sidang.
“Nanti kalau dipangil lagi suruh datang jam 11 saya akan datang jam 3 sore ,”cetusnya
Molornya sidang di PN Tanjungpinang, juga dikeluhkan para Hakim. Bagian Humas Pengadilan Negeri Santonius Tambunan, SH, MH mengatakan, sudah membicarakan hal ini kepada pihak Jaksa,namun yang menjadi masalah jam keluarnya tahanan dari pihak Rutan setelah jam makan siang,
Menurutnya, dari PN Tanjungpinang akan mencoba untuk berkoordinasi kepada pihak Rutan terkait hal ini. Untuk sidang, lanjut Santonius, persidangan sebaiknya di laksanakan mulai Jam 10.00 Wib sehingga saat jam istirahat kantor juga bisa beristirahat.
“Bukan saat jam istirahat kantor kita baru mulai persidangan begitu juga jika kalau kita lakukan persidangan dari pagi kita juga bisa pulang saat sore sesuai jam pulang kantor,” ungkap Santonius, di PN Tanjungpinang.(SAHRUL)
Comment