BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – Sidang perkara Korupsi Bansos LSM BP Migas Natuna di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roesli, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepuluan Riau (Kepri), menghadirkan saksi Erianto, selaku Bendahara Umum LSM BP Migas.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BP Migas Natuna, Muhammad Nasir membantah dua keterangan saksi Erianto terkait dengan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) LSM BP Migas Natuna.
M. Nasir saat persidangan mengatakan penyerahan uang sebesar 240 Juta kepada Imalko bukan merupakan perintah darinya. Menurutnya saksi Erianto tidak pernah melakukan pembicaraan kepadanya.
“Diserahkan uang 240 kepada Imalko bukan perintah saya, tidak pernah ada pembicaraan kepada saya,” ungkapnya menangapi keterangan yang diberikan Erianto, Jum’at (2/9)
Menurut Nasir, tidak pernah menentukan besar uang yang ditransfer.
“Tidak benar saya yang memerintahkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Erianto saat dihadirkan JPU, menerangkan diserahkan uang sebesar 240 kepada mantan Wakil Bupati Kabupaten Natuna, Imalko, merupakan atas perintah dari Ketua LSM BP Migas, Muhammad Nasir.
Selain itu, menurut Irianto, besaran uang yang akan dikirimkan juga merupakan perintah dari ketua LSM BP Migas.
“Ketua (Terdakwa M. Nasir, Red) transfer langsung ke rekening saya 610 juta, meminta menyerahkan ke Imalko 240, selebihnya 170 untuk hutang kegiatan LSM BP Migas,” tutur Erianto saat ditanya JPU seputaran Bansos LSM BP Migas
Lebih lanjut ia menerangkan, pencairan dana Bansos dilakukan beberapa tahap, pencairan pertama 800 juta, uang hasil pencairan langsung di pegang M. Nasir, tahap kedua dan ketiga 800 juta, hasil pencairan juga langsung dipegang oleh Ketua LSM BP Migas.
Sementara itu, saat di tanya JPU seputar uang kegiatan, kemudian dibuat Laporan Pertangung Jawaban (LPJ), Erianto mengaku membuat laporan selama kegiatan yang dilakukan oleh LSM BP Migas berdasarkan sepengetahuan.
“Buat laporan berdasarkan sepengetahuan saya, tidak berdasar Angaran Dasar Angaran Rumah Tangga (ADRT) LSM BP Migas,” imbuhnya.
Sebelumnya, M. Nasir dijerat JPU dengan dakwaan alternatif dan subsideritas dari alokasi belanja hibah kepada Badan/ Lembaga/ Organisasi Bidang Sosial. Melangar melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto 21 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(SAHRUL)
Comment