BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang lanjutan perkara korupsi pengaturan Barang Kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (6/1).
Sidang kali ini beragendakan pemanggilan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Ada empat orang saksi yang dihadirkan dihadapan majelis hakim yang diketuai Riska Widiana.
Sedangkan duduk sebagai terdakwa yakni Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Kawasan Bintan Muhammad Saleh Umar.
Saksi yang dihadirkan diantaranya Edi Pribadi (59) sebagai Wakil Kepala BP Bintan 2011-2016, Mardiah Kepala BP Bintan 2011-2016.
Kemudian, Setya Kurniawan (45) Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan, serta Samsul Bahrum (59) Asisten II Bidang Ekonomi Pemprov Kepri dan juga sebagai Sekretaris Dewan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
Sebelumnya, Apri Sujadi didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait kasus korupsi pengaturan Barang Kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri seluruhnya sejumlah Rp3.084.000.000, yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp3.054.000.000 dan dalam bentuk mata uang Dolar Singapura sejumlah SGD3,000 atau setara dengan Rp30.000.000,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha didampingi Joko Herman dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Apri juga didakwa memperkaya orang lain diantaranya Muhammad Saleh Umar seluruhnya sebesar Rp415.000.000 terdiri uang rupiah Rp390.000.000 dan mata uang Dolar Singapura sejumlah SGD5,000 atau setara dengan Rp50.000.000.
Yurioskandar sebesar Rp240.000.000, Muhammad Yatir sebesar Rp2.121.250.000, Dalmasri sebesar Rp100.000.000, Edi Pribadi sebesar Rp75.000.000, Alfeni Harmi sebesar Rp47.250.000.
Kemudian, Mardiah sebesar Rp5.000.000, Setia Kurniawan sebesar Rp5.000.000, Risteuli Napitupulu sebesar Rp5.000.000, Yulis Helen Romaidauli sebesar Rp4.800.000.
Comment