Sidang Caleg Gerindra, Hakim Perintah Panggil Penyidik

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Ketua majlis hakim yang menyidangkan perkara dugaan money politik dengan terdakwa M. Apriyandi, Acep Sopian Sauri memerintahkan memanggil penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk jadi saksi verbalisan untuk konfrontir dengan keterangan Yusrizal.

Pasalnya, dalam persidangan saksi Yusrizal mengakui di BAP miliknya diarahkan oleh polisi agar disamakan dengan keterangan dari saksi Agustinus.

“Besok (Hari ini) hadirkan penyidik untuk konfrontir keterangan saksi (Yusrizal),” ujar ketua majlis hakim yang didampingi hakim anggota Eduat Marudut P. Sihaloho dan Santonius Tambunan, Selasa (18/6) malam.

Sebelumnya, pengakuan saksi Yusrizal diarahkan polisi dalam BAP berawal jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri menanyakan apakah BAP yang ia tandatanggani di kepolisian sudah betul.

“Betul,” jawab saksi Yusrizal dan jaksa langsung menunjukan tandatangan untuk memastikan kebenaran dan dijawab saksi benar tandatangan tersebut merupakan asli miliknya.

BACA : Politik Uang, Anak Wali Kota Tanjungpinang Disebut Siapkan 300 Amplop

Selanjuntnya, jaksa membacakan hasil BAP saksi yang menyebutkan dia menerima amplop sebanyak 300 buah dengan jumlah uang keseluruhan dalam amplop tersebut Rp 60 Juta dan amplop tersebut didapatkan dari terdakwa Apriyandi.

“Tidak benar itu, amplop itu diterima hanya 50 amplop dengan jumlah uang hanya 10 Juta dan uang itu diterima dari Rais (Ketua Timses Ampriyandi),” bantahnya.

BACA JUGA : Pesta Terlarang 3 PNS dan 1 Honorer

“Polisi suruh samakan keterangan dengan pak RT (saksi Agustinus),” sambungnya saat ditanya jaksa mengapa BAP dan keterangannya dalam persidangan.*

Pos terkait

Comment