Pemko Tanjungpinang Usulkan 7 Ranperda

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. DPRD Kota Tanjungpinang melaksanakan Rapat Paripurna Terbuka dengan agenda Penyampaian Pidato Pengantar  Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang (Ranperda) Tahun 2019 oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Selasa (18/6) siang.

Rapat Paripurna terbuka ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga dan di dampingi Wakil Ketua II, Ahmad Dani.

Bacaan Lainnya

Rahma dalam sambutan pidatonya menyampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (6) Undang-undang dasar 1945 dan dengan tertinya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta sesuai dengan amanat pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri no 80 tahun 2015, dengan memperhatikan keputusan DPRD Kota Tanjungpinang nomor 10 tahun 2019 tentang program pembentukan peraturan daerah Kota Tanjungpinang tahun 2019 maka pada sidang paripurna ini Pemerintah Kota Tanjungpinang mengusulkan 6 (enam) Raperda kepada DPRD Untuk dapat di lakukan pembahasan selanjutnya.

Lebih lanjut, Rahma menjelaskan adapun tujuh Ranperda yang dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tahun 2019 di antaranya, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Ranperda tentang Pemakaman, Ranperda perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang nomor 1 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, Ranperda perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan plPerangkat Daerah, dan Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang tahun 2018.

Diakhir pidatonya, Rahma mengharapkan kerja sama yang baik dan saling mengisi antara DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam rangka mempercepat penetapan Ranperda Kota Tanjungpinang menjadi Peraturan Daerah yang implementatif dan memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.*

Pos terkait

Comment