BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau harus siapkan surat dan perlengkapan kendaraan, pasalnya polisi setempat akan melaksanakan razia atau Operasi Zebra Siligi 2020.
Kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua minggu mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020.
Sasaran operasi tersebut yakni kelengkapan surat-surat kendaraan, pengunaan helm SNI, melawan arus, pengunaan sefty belt, pengemudi dalam pengaruh alkohol atau obat terlarang, mengunakan handpone saat berkendara, melebihi kecepatan dan pengendara bawah umur.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Teuku Fazrial Kenedy menyampaikan bahwa operasi Zebra Seligi kali ini akan berbeda dari kegiatan–kegiatan sebelumnya yang dilaksanakan selama pandemi COVID-19.
Kepolisian mengutamakan tindakan preemtif dan preventif untuk menjaga ketertiban lalu lintas.
Termasuk sosialisasi dan pendidikan berlalu lintas yang benar kepada masyarakat.
“Operasi Zebra Seligi 2020 saat pandemi ini, memiliki metode dan pendekatan berbeda karena polisi akan lebih mengutamakan edukasi dan imbauan ke masyarakat” terang Kasat Lantas Polres Tanjungpinang.
“Selain imbauan dan edukasi mengenai lalu lintas, anggota di lapangan juga akan menyampaikan imbauan mengenai protokol kesehatan, upaya ini dilakukan untuk menurunkan angka pelanggaran pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan kecelakaan lalulintas diwilayah hukum Polres Tanjungpinang dan tentu nya dimasa pandemi covid-19 ini kita semua dapat mematuhi protokol Kesehatan saat berkendara,” ungkap Kapolres.
Ia berharap masyarakat Kota Tanjungpinang tetap mematuhi aturan dalam berlalu lintas dan protokol kesehatan saat berkendara untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Redaksi
Comment