Siap-siap, Awal September Iuran BPJS Naik Dua Kali Lipat

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Demi menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikkan iuran untuk semua golongan.

Baik peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun umum.

Bacaan Lainnya

Penyesuaian tarif iuran diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencapai Rp 160.000 per bulan per jiwa untuk kelas 1 peserta umum atau non PBI.

Jumlah kenaikannya mencapai dua kali lipat dari sebelumnya yang sebesar Rp 80.000.

Sedangkan kelas 3 baik PBI dan non PBI diusulkan menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa atau naik dua kali lipat untuk peserta PBI yang sebelumnya Rp 23.000 dan non PBI sebesar Rp 25.500.

Awalnya rencana kenaikan tarif ini akan diterapkan pada awal 2020. Namun Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyebut kenaikan tarif berlaku 1 September 2019.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menjelaskan usulan kenaikan itu akan tertuang dalam Peraturan Presiden.

Rencananya Perpres itu akan ditandatangani Presiden Jokowi bulan ini. “Iya (ditandatangani Jokowi bulan ini). Kalau saya segera begitu ada di meja saya, saya tanda tangan,” ujarnya dilansir detikcom.

Jika sudah diteken Perpres tersebut, kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan akan resmi berlaku.

Ditegaskan Puan penerapannya akan berlaku pada 1 September 2019. “(1 September) sudah berlaku,” tuturnya singkat.

Meski begitu Puan menegaskan, kenaikan tarif untuk golongan PBI tetap ditanggung oleh negara. Sehingga masyarakat yang terdaftar dalam PBI tidak perlu khawatir.

Sumber : Detikcom

Pos terkait

Comment